Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan 2.160 Liter MMEA Ilegal
Di publish pada 19-05-2026 18:23:57
Samarinda, 19 Mei 2026 – Bea Cukai Samarinda melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Samarinda bersama Kanwil DJKN Kaltimtara, KPKNL Samarinda, aparat penegak hukum (APH), serta perusahaan jasa titipan.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan Nomor S-52/MK/KN.4/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Samarinda.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Samarinda telah melaksanakan total 410 kali penindakan terhadap BKC ilegal, terdiri dari 286 penindakan rokok ilegal dan 124 penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Barang yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai sebesar Rp3.038.160.000,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.172.714.629,00. Barang tersebut terdiri dari 1.906.470 batang rokok ilegal dan 2.160,7 liter MMEA ilegal.
Jumlah hasil penindakan tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Samarinda melakukan 397 kali penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan berupa 1.309.868 batang rokok ilegal dan 397,46 liter MMEA ilegal.
Pemusnahan barang dilakukan sebagian di lingkungan KPPBC TMP B Samarinda dan selanjutnya dilanjutkan dengan proses pembakaran di PT. Orimba Alam Kreasi.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kapolsek Kota Samarinda, Dandenpom Samarinda, Dandim Samarinda, Kepala KPKNL Samarinda, perwakilan PT. Orimba Alam Kreasi, serta pimpinan JNE Samarinda, J&T Express Samarinda, dan J&T Cargo Samarinda.
Bea Cukai Samarinda menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal tidak terlepas dari sinergi lintas instansi serta dukungan aktif masyarakat dan stakeholders. Kolaborasi tersebut diharapkan terus diperkuat guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses