Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok Elektrik Agustus 2025
Di publish pada 29-08-2024 09:47:06
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), Kantor Bea Cukai Samarinda telah melaksanakan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) pada tanggal 11 hingga 15 Agustus 2025. Fokus utama pemantauan kali ini adalah produk rokok elektrik (REL) yang tengah mengalami peningkatan peredaran di masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua wilayah strategis, yaitu Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Samarinda, dengan tujuan untuk:
- Mengidentifikasi harga jual REL di pasaran dan mencocokkannya dengan ketentuan Harga Jual Eceran (HJE) yang berlaku.
- Menemukan potensi pelanggaran, seperti peredaran REL tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai.
- Mengumpulkan data sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan cukai yang lebih akurat.
Di sela-sela kegiatan pemantauan, Bea Cukai Samarinda juga menyelenggarakan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai cara mengenali pita cukai yang asli dan sesuai ketentuan. Materi sosialisasi mencakup:
- Ciri fisik pita cukai asli, seperti hologram, kode seri, dan bahan khusus.
- Cara memverifikasi keaslian pita cukai melalui aplikasi resmi dan kanal informasi Bea Cukai.
- Risiko hukum dan kerugian ekonomi akibat penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai.
Melalui pendekatan yang informatif dan persuasif, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga membangun kesadaran publik terhadap pentingnya peran cukai dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung penerimaan negara.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses