Jl. Niaga Timur No.2, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75112
085174232340

Bea Cukai Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Di publish pada 29-08-2024 09:47:06

Bea Cukai Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Samarinda melalui Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) kembali mencatatkan capaian penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapati adanya pengiriman BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal melalui jasa ekspedisi serta peredaran pada sejumlah toko grosir dan pengecer di wilayah pengawasan Bea Cukai Samarinda..

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada periode 13 Agustus s.d 29 Agustus 2025, Tim P2 Bea Cukai Samarinda melaksanakan operasi pengawasan BKC Ilegal di perusahaan ekspedisi, toko grosir dan pengecer di wilayah Kota Samarinda dan Kab. Kutai Kartanegara.
Dari hasil kegiatan tersebut, diterbitkan 21 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah barang hasil penindakan 104.460 batang rokok dan 172,7 liter MMEA senilai Rp 167.885.100,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 259.815.745,-. dan denda UR sebesar Rp 185.623.000,-
Modus pelanggaran yang ditemukan yaitu penyediaan BKC untuk dijual tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta peredaran BKC yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Samarinda dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

#beacukai #beacukaimakinbaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

KPPBC Tmp B Samarinda